Ahad 28 May 2023 18:29 WIB

SBY: Putusan MK tentang Proporsional Tertutup Bisa Timbulkan Chaos

Kata SBY, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Presiden Indonesia ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Galeri SBY-ANI, Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023).
Foto: Dok. Partai Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Presiden Indonesia ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Galeri SBY-ANI, Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (20/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut bahwa pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi. SBY menyebut, jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan MK ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia saat ini.

Lantas, SBY pun mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini.

Baca Juga

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, Ahad (28/5).

SBY menilai, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan. “Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’,” ujarnya.

 

Selain itu, SBY juga mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY mengatakan, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

SBY pun menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement