Jumat 26 May 2023 19:40 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangkanya di KPK

KPK tak menahan Hasbi meski berstatus tersangka kasus korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga

Berdasarkan SIPP PN Jaksel gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, dalam sistem tersebut, belum mempublikasikan petitum gugatan Hasbi.

Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat (19/5/2023). Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Senin (5/6/2023).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," jelas Ghufron.

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement