REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, keduanya belum ditahan.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasbi lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Termasuk adanya dugaan penerimaan mobil mewah, salah satunya jenis McLaren yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hasbi mengatakan, publikasi hasil pemeriksaannya merupakan kewenangan KPK.
"Terkait dengan (pertanyaan) penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin memberikan statement apa pun," ujar dia singkat.
Hasbi pun segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Sekitar 20 menit kemudian, Dadan Tri Yudianto juga selesai diperiksa. Namun, dia irit bicara mengenai hasil pemeriksaannya. "Nanti tanyakan sama penyidik, ya, (hasil pemeriksaannya)," tutur Dadan.
Di sisi lain, KPK belum memberikan respons mengenai alasan belum ditahannya Hasbi dan Dadan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti pada kamar pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.