Kamis 25 May 2023 01:09 WIB

Hasbi Hasan dan Dadan Tri tak Langsung Ditahan, MAKI: Kualitas KPK Menurun

Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK pada Rabu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi sikap KPK yang tak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. MAKI menilai, hal ini menunjukkan standar kinerja KPK yang menurun.

"Ya agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Padahal, Boyamin mengatakan, KPK biasanya langsung melakukan penahanan usai memanggil dan memeriksa seseorang sebagai tersangka. Ia mencontohkan, salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terjerat suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga membandingkan kinerja KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus korupsi. Menurut dia, lembaga antirasuah kurang menunjukkan taringnya.

"Perkara yang diurusi kecil-kecilan saja kalah dengan Kejaksaan Agung," tegas dia.

Sebelumnya, Hasbi lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini, termasuk adanya dugaan penerimaan mobil mewah, salah satunya jenis McLaren yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Hasbi mengatakan, publikasi hasil pemeriksaannya merupakan kewenangan KPK.

"Terkait dengan (pertanyaan) penyidik ya silakan saja, saya tidak mungkin memberikan statemen apapun," ujar dia singkat.

Hasbi pun segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Sekitar 20 menit kemudian, Dadan Tri Yudianto juga selesai diperiksa. Namun, dia irit bicara mengenai hasil pemeriksaannya. "Nanti tanyakan sama penyidik ya (hasil pemeriksaannya)," tutur Dadan.

Di sisi lain, KPK belum memberikan respons mengenai alasan belum ditahannya Hasbi dan Dadan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022. KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement