Jumat 26 May 2023 14:12 WIB

Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Langsung Berlaku untuk Firli dkk, Ini Penjelasan MK

Firli Bahuri dkk akan menjabat sebagai pimpinan KPK sampai 2024.

Rep: Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyapa wartawan sebelum memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK menyatakan telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan.
Foto:

Sebelumnya, Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal pimpinan KPK. Belakangan terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun atau berakhir pasca-Pemilu 2024.

Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU. 

Ghufron berterima kasih atas putusan MK. "Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Ghufron juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah turut memberikan pandangan, baik pro maupun kontra. Menurut dia, keputusan ini menjadi bukti kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia.

"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ujar Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan putusan tersebut. "(Saya) enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya (juga) enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR (judicial review) ke MK," kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Alex pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai penambahan masa jabatan tersebut. Dia justru menyebut saat ini dirinya sudah bersiap untuk pensiun.

"Saya sudah lebih lima tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," ujar Alex.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement