REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membuka peluang untuk melakukan konfrontasi antara suami dan istri (pasutri) berinisial BB dan PB dalam kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah saling melapor atas dugaan KDRT. Disebutnya, konfrontasi bakal dilakukan jika masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Dalam dinamika ini, prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan (konfrontasi), tentu akan dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).
Dalam kasus KDRT yang sempat viral di media sosial ini, kata Trunoyudo, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mempelajari semua berkas-berkas. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum ditarik ke Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidik tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua pasangan suami istri tersebut.
"Dua-duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari. Lalu, kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu,” ungkap Trunoyudo.
Kasus KDRT yang menimpa warga Depok berinisial PB itu diviralkan oleh adiknya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.
Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok. Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," terang Hanum.