"Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelaku merupakan seorang freelance di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia.
"Pelaku ditangkap di Cilengkrang," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHpidana. Beberapa orang saksi seperti kepala sekolah, travel sudah diperiksa.
Advertisement