Rabu 24 May 2023 19:47 WIB

Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali  (PK) KSP Intidana ditolak di MA.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua  pengacara yang menyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh divonis 8 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka telah terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi, kasasi pidana dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan Yosep Parera divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun 4 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.

Sementara itu Eko Suparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun lima bulan penjara.

"Terdakwa dua Eko Suparno 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Hera membacakan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan lasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra dan wibawa advokat. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Selanjutnya, hasil vonis akan dilaporkan ke pimpinan untuk disikapi apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami akan melaporkan ke pimpinan dan selanjutnya menentukan sikap akan diterima atau banding," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Yosep Parera dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. Eko Suparno dituntut 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Keduanya mengajukan gugatan kasasi kepada MA agar putusan homologasi yang diputuskan Pengadilan Semarang dibatalkan dan akhirnya dikabulkan. Mereka pun mengajukan kasasi pidana agar Budiman Gandi diputuskan bersalah dan dihukum.

Saat mengetahui Budiman Gandi mengajukan peninjauan kembali (PK), dua pengacara ini meminta agar peninjauan perkara KSP Intidana ditolak. Mereka menyiapkan sejumlah uang disiapkan untuk kedua hakim tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement