REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara yang menyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh divonis 8 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka telah terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi, kasasi pidana dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan Yosep Parera divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun 4 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.
Sementara itu Eko Suparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun lima bulan penjara.
"Terdakwa dua Eko Suparno 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Hera membacakan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan lasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra dan wibawa advokat. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Selanjutnya, hasil vonis akan dilaporkan ke pimpinan untuk disikapi apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kami akan melaporkan ke pimpinan dan selanjutnya menentukan sikap akan diterima atau banding," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Yosep Parera dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. Eko Suparno dituntut 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.
Keduanya mengajukan gugatan kasasi kepada MA agar putusan homologasi yang diputuskan Pengadilan Semarang dibatalkan dan akhirnya dikabulkan. Mereka pun mengajukan kasasi pidana agar Budiman Gandi diputuskan bersalah dan dihukum.
Saat mengetahui Budiman Gandi mengajukan peninjauan kembali (PK), dua pengacara ini meminta agar peninjauan perkara KSP Intidana ditolak. Mereka menyiapkan sejumlah uang disiapkan untuk kedua hakim tersebut.