Senin 22 May 2023 22:14 WIB

Lima Mantan Bawahan Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung

ASL, MFM, RNW, MT, dan FM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima bekas bawahan tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali diperiksa dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, lima yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu adalah ASL, MFM, RNW, dan MT, serta FM.

“ASL, MFM, RNW, MT, dan FM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (22/5/2023).
 
Kelima saksi tersebut, pun dikatakan Ketut, diminta keterangannya kembali untuk pembuktian enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut. “Kelima orang saksi itu, diperiksa untuk tersangka JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut menambahkan.
 
Ia tak memberikan informasi lengkap terkait inisial lima saksi yang diperiksa itu. Akan tetapi, mengacu data pemeriksaan saksi-saksi selama ini, ASL adalah Arifin Saleh Lubis yang dikatakan Ketut diperiksa terkait perannya sebagai Kabiro Perencanaan pada Kemenkominfo.
Sedangkan MFM, tak ada diketahui identitas lengkapnya. Namun Ketut mengatakan, MFM diperiksa sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. Inisial tersebut, ada dalam 23 daftar cegah orang-orang yang terlibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini.
 
Adapun RNW, adalah Rosarita Niken Widiastuti. Ketut menerangkan, RNW diperiksa selaku Staf Khusus Menkominfo Johnny Plate. RNW, sudah lebih dari tiga kali diperiksa dalam kasus ini.
 
Adapun MT, adalah Mira Tayyiba yang dikatakan Ketut diperiksa kembali perannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. Saksi MT ini, pun lebih dari tiga kali diperiksa dalam kasus ini.  Terakhir saksi FM, mengacu pada Fadhilah Mathar yang diperiksa saat ini atas perannya sebagai Plt Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
 
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, selain memeriksa saksi-saksi tersebut, pada Senin (22/5/2023), sebetulnya tim penyidikannya menjadwalkan untuk memeriksa tersangka Johnny Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate (GAP).
 
Akan tetapi rencana pemeriksaan tersebut dimundurkan lantara tersangka Johnny Plate masih dalam isolasi penyesuaian diri di sel tahanan. Sedangkan adiknya, GAP, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi. “Untuk tersangka JP, belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena masih dalam isolasi,” terang Febrie.
 
Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik menjebloskan menteri dari Partai Nasdem itu ke sel tahanan, pada Rabu (17/5/2023). Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam terkait kasus ini. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan pada Januari dan Februari 2023 lalu. 
 
Kelima tersangka awalan tersebut diantaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
 
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).  Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 
 
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement