Senin 22 May 2023 15:23 WIB

Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

5. Tersangka Mukti Alie (MA)

MA ditetapkan tersangka pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Penyidik Jampidsus menetapkan dia sebagai tersangka ke-4 dalam kasus tersebut. MA ditetapkan tersangka atas perannya selaku Account Director of Integrated Account Departement pada PT Huawei Tech Invesment. Kuntadi, pada Selasa (24/1/2023) menerangkan, peran MA ini bertalian dengan tersangka AAL. Disebutkan tersangka MA, diduga bersekongkol dengan AAL dalam memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Diduga MA memberikan sejumlah uang kepada AAL selaku Dirut Bakti dalam proses memenangkan beberapa perusahaan pemenang tender proyek tersebut. “Dalam perannya sebagai tersangka, MA sebagai account director PT Huawei Tech Investment secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” tegas Kuntadi.

Lewat peran jahat tersangka MA yang melakukan persekongkolan, membuat AAL selaku pengambil kebijakan tertinggi dalam proses tender penyediaan infrastruktur BTS 4G, memenangkan penawaran harga dari PT Huawei Tech Investment.

6. Tersangka Irwan Heryawan (IH)

IH ditetapkan tersangka pada Selasa (7/2/2023) lalu. Penyidik menjeratnya sebagai tersangka terkait kedudukannya sebagai Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Tersangka IH, pun punya peran yang sama dengan tersangka MA sebagai peran turut serta atas perbuatan tersangka AAL. Namun IH, memiliki jalur komunikasi yang terpisah dengan tersangka MA, dalam hubungannya dengan AAL.

Tersangka IH, pernah dijelaskan adalah pihak swasta yang turut juga melakukan kongkalikong bersama-sama AAL dalam pelaksanaan tender proyek BTS 4G Bakti. Tersangka IH, bersama-sama tersangka AAL membuat permufakatan jahat untuk memenangkan perusahaan-perusahaannya sendiri dalam proses pelaksanaan tender dan pembangunan BTS 4G BAKTI.

“Permufakatan jahat tersebut untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, sehingga mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam paket 1,2,3,4, dan 5,” kata Kuntadi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AAL disebutkan, dengan tersangka IH bersama-sama mengupayakan realisasi permintaan Menkominfo Johnny Plate terkait dengan dugaan setoran uang Rp 500 juta setiap bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement