Sabtu 20 May 2023 20:38 WIB

Keasyikan Liburan Hingga Lupa Izin Habis, WN Australia Dideportasi

WN Australia dideportasi karena melebihi masa izin tinggal 60 hari.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Kamis (18/5/2023).
Foto: Dok Imigrasi Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Kamis (18/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia, Kamis (18/5/2023). WNA tersebut lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.

"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal)," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu.

Baca Juga

Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.

Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada tanggal 6 Februari 2023.

Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023. "Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.

Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan. "Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.

Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp 500 ribu per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement