REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi ketentuan cara penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan, yang dapat mengurangi jumla caleg perempuan. Sebab, Komisi II DPR RI menolak rencana KPU merevisi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD itu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memang sudah berencana merevisi PKPU tersebut sebagaimana tuntutan publik. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perubahan.
Nyatanya, Komisi II DPR menolak. Ketika diminta penegasan apakah akan tetap melakukan revisi atau tidak, Hasyim memberikan jawaban ambigu. "Belum," jawabnya singkat.
Padahal, partai politik sudah telanjur menyerahkan daftar bakal calegnya dan KPU sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg itu. Jika revisi tak dilakukan segera, tentu partai politik tidak punya waktu untuk merombak daftar bakal caleg-nya. Untuk diketahui, partai politik diperbolehkan mengganti daftar bakal caleg-nya saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu, Hasyim justru menyebut bahwa semua partai politik telah menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI dengan komposisi perempuan lebih dari 30 persen. Namun, Hasyim tak menjelaskan apakah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen itu adalah akumulasi secara nasional, atau per dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Dia juga tak mengungkapkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.