REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kendati begitu, Johnny masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, pihaknya baru bisa membatalkan pencalonan seorang bakal caleg apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonan Johnny.
"Jadi kalau (kasus pidananya) masih proses-proses awal ya tidak membatalkan. Seorang bakal calon batal pencalonannya kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Meski begitu, terdapat dua cara lain agar Johnny batal menjadi caleg. Pertama, Johnny mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Kedua, Partai Nasdem mengganti Johnny dengan orang lain dalam daftar bakal caleg partai tersebut.
"Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya, juga itu urusan partai yang bersangkutan," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, partai politik baru bisa mengganti nama bakal caleg saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun kini, KPU RI masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg yang telah diserahkan 18 partai politik, termasuk Nasdem.
Terpisah, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI.
"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada Rabu (17/5/2023) siang, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.