REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakinkan tak ada motif, dan tekanan politik dari pihak manapun terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pun meminta agar masyarakat tak mengkait-kaitkan penindakan hukum dalam penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dengan dinamika politik nasional.
Febrie memastikan, penindakan hukum yang dilakukan tim penyidikannya terhadap Johnny Plate sebagai tersangka, berbasis alat-alat bukti yang cukup. Pun berdasarkan fakta-fakta hukum, serta profesionalitas dari tim penyidikannya. “Janganlah semua yang kita tangani secara hukum itu, dikait-kaitkan dengan ke arah sana (politik). Kita harus sama-sama melihat kasus ini dalam perspektif penegakan hukum, bahwa penanganan kasus ini, murni penegakan hukum,” kata Febrie kepada Republika, Kamis (18/5/2023).
Febrie, pun meminta, agar tak ada pengaruh, maupun tekanan, apalagi intervensi politik, dari pihak manapun kepada penyidik kejaksaan, dalam memproses penegakan hukum kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,32 triliun itu. “Jadi kita juga berharap, agar kasus ini segera kita selesaikan, untuk disidangkan supaya masyarakat semua bisa menilai bukti-bukti, dan fakta-fakta penyidikan yang sudah kita (penyidik) lakukan,” ujar Febrie.
Pada Rabu (17/5/2023) penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak tersebut.
Kuntadi menerangkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, pun setelah penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Bahwa yang bersangkutan, tersangka JP (Johnny Plate), diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4, dan 5,” begitu ujar Kuntadi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun menggelendang Johnny Plate ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kejakgung.
Terkait Johnny Plate, selain menjabat sebagai menkominfo, juga memegang jabatan struktural sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Partai yang dipimpin Ketua Umum Surya Paloh itu, sejak periode pemerintahan 2014-2019 adalah salah-satu partai politik pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Pilpres 2019, Partai Nasdem pun masih menjadi salah satu partai politik besar di parlemen yang turut mendukung pemerintahan Presiden Jokowi sampai 2024. Partai Nasdem dipercaya memegang tiga pos jabatan menteri di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Belakangan dinamika politik menampilkan adanya ketegangan antara Partai Nasdem dengan Presiden Jokowi. Ketegangan itu muncul sejak Oktober 2022, pascadeklarasi Partai Nasdem dalam mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024. Keputusan Partai Nasdem soal pencapresan tersebut, bersebrangan dengan kecenderungan politik pemerintah yang tak mendukung pencapresan Anies Baswedan. Ketegangan dengan Partai Nasdem itu semakin terbuka ketika Presiden Jokowi tak mengundang perwakilan Partai Nasdem saat mengumpulkan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah, di Istana Presiden, pada akhir April 2023 lalu.
Sebelum menetepkan Johnny Plate sebagai tersangka, pada Januari-Februari 2023, tim penyidik Jampidsus sudah lima tersangka awalan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).