REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melihat penetapan tersangka Menkominfo, Johnny Plate, tidak mengandung bukan unsur politis. Sekalipun suasana politik sangat dinamis, Sahroni melihat kasus Johnny Plate berlatar belakang hukum.
"Saya rasa ini bukan terkait politis, tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata Sahroni, Kamis (18/5/2023).
Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengingatkan, penetapan tersangka Plate tidak tiba-tiba muncul. Apalagi, sudah terjadi proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung beberapa bulan terakhir.
Terkait sikap Nasdem, Sahroni mengatakan akan sama seperti yang terjadi kepada eks Sekjen Nasdem, Rio Capella, yang terjerat kasus korupsi. Sekalipun, tetap menyerahkan keputusan itu sesuai arahan Ketua Umum.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kejagung telah pula menahan Plate atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun tersebut.