REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Menteri dari Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penetapan kasus tersangka berlangsung di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Johnny menjadi tersangka yang kelima dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. Kepastian Johnny sebagai tersangka diperoleh dari pantauan Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah dengan mengenakan rompi merah muda. Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.
Dalam penyidikan yang sudah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu, terpisah sejak Januari, dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejakgung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, Sekjen Nasdem itu pun, pada Rabu (17/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Kejakgung.