Senin 15 May 2023 17:17 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Umumkan Hasil Pemeriksaan Jaksa EKT Pelaku Pemerasan

Jaksa Agung meminta Jaksa EKT dipidana jika terbukti lakukan pemerasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa EKT. Jaksa EKT diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkotika di Batubara, Sumut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung tegas meminta agar Jaksa EKT dipidana jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. “Terkait dengan Jaksa EKT, hari ini dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut. Dan Jaksa Agung secara tegas menyampaikan, agar hasil pemeriksaan terhadap Jaksa EKT segera diumumkan terbuka ke publik agar transparan,” kata Ketut di Kejakgung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

“Saya sampaikan perintah Pak Jaksa Agung. Dan bahwa Jaksa Agung, tidak akan segan-segan menindak anak buahnya sendiri di manapun berada apabila melakukan tindakan dan perbuatan tercela,” ujar Ketut menambahkan.

Dalam kasus tersebut, kata Ketut menambahkan, Jaksa Agung sudah memerintahkan agar Kejati Sumut memecat dan memidanakan Jaksa EKT jika terbukti melakukan pemerasan. “Jaksa Agung sudah menyampaikan, apabila terkait Jaksa EKT ini memang ditemukan adanya bukti pemerasan, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengarahkan yang bersangkutan ke ranah pidana,” ujar Ketut.

“Jadi kita harap sabar menunggu apa hasil dari pemeriksaan di Kejati Sumut,” tegas Ketut menambahkan.

Dari pemberitaan media-media lokal di Sumut, dikatakan Jaksa EKT adalah seorang jaksa perempuan. Jaksa EKT yang menangani perkara narkotika atas tersangka R anak dari seorang guru SD inisial SR.

Jaksa EKT meminta uang kepada SR senilai Rp 100 juta agar anaknya, tersangka R tak dikenakan pasal-pasal terkait peredaran narkotika. Namun SR, selaku orang tua tersangka hanya menyanggupi Rp 80 juta.

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara dicicil. SR memberikan uang muka Rp 20 juta. Selanjutnya Jaksa EKT terus menagih sisa pelunasan uang ‘pembelian’ pasal-pasal keringanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement