REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Dia dimintai keterangan terkait aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Hak Pagawak.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka RHP pada beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Selain Andi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," ujar Ali.
Di samping itu, Andi Arief mengaku dicecar penyidik mengenai adanya pihak dari Partai Demokrat yang menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan modus sumbangan.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun, Andi enggan menjelaskan lebih rinci identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut. Dia hanya menegaskan, duit itu bukanlah untuk Partai Demokrat. "(Uangnya) bukan (untuk partai), (diberikan) ke kader," ujar Andi.
Dia juga mengaku tidak mengetahui total uang yang diberikan. Andi menjelaskan, KPK meminta bantuan dirinya agar duit itu dikembalikan. "Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," tegas Andi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023. Hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap. Yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).