Senin 15 May 2023 16:50 WIB

Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Komoditas Emas Terkait Regulasi Importasi

Kejagung menduga ada keterlibatan otoritas bea cukai dan PT Antam dalam kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersedia menjelaskan konstruksi hukum mengenai penyidikan baru dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut masih berjalan awal.

Ia mengaku, penyidikan yang dilakukannya masih umum. Karena itu, kata Kuntadi, tim penyidikannya belum dapat menjelaskan terperinci soal akar masalah dan muara korupsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga

“Soal penyidikan korupsi impor emas, mohon maaf, sampai saat ini saya belum dapat menyampaikan konstruksi hukumnya. Karena ini belum terang dan baru dimulai,” ujar Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Tetapi, dia mengatakan, gambaran awal kasus ini terkait dengan penerapan regulasi importasi emas yang dilakukan sejumlah badan usaha swasta diterapkan dengan pola pilih-pilih. “Secara garis besar saya sampaikan bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sesuai sebagaimana mestinya,” tegas Kuntadi.

Menurut dia, dari penerapan yang tak seragam tersebut, menimbulkan kerugian negara yang terbilang tinggi. “Berapa besaran kerugian negaranya, saya belum dapat menjawab. Karena kami (penyidik) baru mencoba menyusun konstruksi hukum dalam kasus ini. Dan ini masih terlalu awal,” ujar Kuntadi.

Namun, Kuntadi mengakui, tim penyidikannya sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kota terkait penyidikan baru tersebut. Pengungkapan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas ini naik ke penyidikan pada Jumat (12/5/2023) pekan lalu.

Penyidikan kasus tersebut resmi diundangkan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023 bertanggal 10 Mei 2023. Dalam penyidikan kasus baru ini, sejak Rabu (10/5/2023) malam, tim Jampidsus bergerak di tujuh titik melakukan penggeledahan. “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Pulogebang, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/5/2023).

Ketut tak menjelaskan objek penggeledahan yang dilakukan penyidik di kota-kota tersebut terhadap institusi atau badan usaha. Ia mengaku penggeledahan di Surabaya, dilakukan terhadap dua perusahaan swasta importir dan pengelola emas serta perhiasan. Kedua perusahaan itu, yakni PT UBS yang berada di Tambaksari dan PT IGS yang berada di Genteng, Jawa Timur (Jatim).

PT UBS, menurut penelusuran sumber terbuka di internet, adalah PT Untung Bersama Sejahtera atau UBS Gold yang mengiklankan diri sebagai produsen perhiasan emas dan logam mulia. Sedangkan, PT IGS adalah Indah Gold Signature perusahaan pada bidang usaha logam dan produksi emas batangan.

Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (12/5/2023) lalu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan otoritas di bea cukai dan PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus tersebut. “Kalau penyidikan korupsi emas itu, ada beberapa pihaklah (yang diduga terlibat). Salahsatunya itu, Antam,” kata Febrie kepada Republika.co.id saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Ketika ditanya apakah dalam penyidikan kasus baru tersebut ada menyeret dugaan keterlibatan penyelenggara negara, Febrie mengatakan, sekarang ini, tim penyidikannya masih mempelajari perihal masuknya barang-barang atau komoditas emas dan logam mulia melalui bea cukai. “Itu kalau penyelenggara negaranya,” ujar Febrie.

Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas ini sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejagung sejak 2021. Penyidikan Jampidsus pada Oktober 2021 pernah menyampaikan adanya dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas ini mencapai Rp 47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas serta batangan logam mulia.

Namun, belakangan, terkait dengan korupsi emas ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan. Nilai Rp 189 yang disebut Mahfud MD tersebut bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement