Rabu 10 May 2023 16:00 WIB

Jadi Tersangka TPPU, Ini Aset-Aset Rafael Alun yang Ditelusuri KPK

KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun setelah ditetapkan jadi tersangka TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun setelah ditetapkan jadi tersangka TPPU.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun setelah ditetapkan jadi tersangka TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun masih terus menelusuri aset-aset milik Rafael yang diduga terkait dengan TPPU tersebut.

"Masih kami telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Asep mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai TPPU Rafael. Sebab, jelas dia, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait laporan kekayaan milik ayah Mario Dandy Satri tersebut.

"(Masih) Dilakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real (nyata) di lapangan," jelas Asep.

KPK menduga Rafael Alun menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka TPPU itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement