Rabu 10 May 2023 13:34 WIB

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka TPPU, Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi

Penerapan TPPU diklaim untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yakni, dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.

Baca Juga

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar dia menjelaskan.

Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya, yakni menelusuri sejumlah aset dengan melibatkan Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.

Terpisah, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, ada banyak modus yang kerap digunakan seseorang untuk menutupi uang hasil korupsi. Dia menyebut, selain memakai modus warisan, para pelaku korupsi juga sering memberi modal usaha kepada seseorang.

Namun, Asep berbicara lebih banyak soal kemungkinan Rafael juga menggunakan modus ini untuk mencuci uangnya. "Cerita secara umum, modusnya bisa menempatkan atas nama orang lain, banyak (modus). Atau saya tempatkan usaha si A. Saya usahain. Jadi, kelihatannya A jadi crazy rich, padahal itu uangnya dari saya," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement