Rabu 10 May 2023 01:07 WIB

Dampak Peraturan KPU 10/2023, Caleg Perempuan Bisa Berkurang Hingga Ratusan Orang

Koalisi meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi revisi Pasal 8 PKPU 10/2023.

Dukungan untuk caleg perempuan. PKPU 10/2023 dinilai koalisi masyarakat sipil bisa kurangi kuota caleg perempuan. (ilustrasi)
Foto: www.antaranews.com
Dukungan untuk caleg perempuan. PKPU 10/2023 dinilai koalisi masyarakat sipil bisa kurangi kuota caleg perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A

 

Baca Juga

Peraturan terbaru KPU RI terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Untuk caleg DPR RI saja, jumlahnya bisa berkurang 684 orang. 

Demikian hasil simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Simulasi dibuat untuk menggambarkan betapa parahnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggembosi keterwakilan perempuan di parlemen. 

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 dalam PKPU tersebut. Pasal ini terkait kewajiban partai politik mengusung minimal 30 persen bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Problemnya, Pasal 8 Ayat 2 menyatakan bahwa hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma. 

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat empat kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan empat bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 orang caleg perempuan. 

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan satu caleg perempuan. Padahal, satu caleg perempuan dari empat nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan membuat keterwakilan perempuan tak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. Berdasarkan simulasi yang dilakukan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI. Untuk diketahui, total dapil DPR RI adalah 84 dapil. 

Salah satu yang terdampak adalah Dapil DKI Jakarta II. Terdapat 7 kursi DPR RI di dapil ini. Dengan perhitungan murni 30 persen, berarti partai harus mengajukan 2,1 caleg perempuan. Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, maka partai hanya perlu mendaftarkan dua caleg. Dua caleg perempuan dari tujuh caleg berarti keterwakilan perempuannya baru 28,6 persen. 

Titi mengatakan, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang. Itu baru perhitungan satu partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang. 

"Pengurangan jumlah caleg perempuan tersebut sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR RI. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan," kata Titi, salah satu perwakilan koalisi, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Karena itu, Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut. Rekomendasi harus diterbitkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam 

"Jika dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Valentina Sagala yang juga perwakilan koalisi, Senin. 

Pernyataan sikap itu disampaikan usai sejumlah perwakilan koalisi menemui pimpinan Bawaslu RI pada Senin siang. Koalisi ini terdiri atas 23 organisasi. Beberapa di antaranya adalah Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Perludem, Puskapol UI, Institut Perempuan, dan Jala PRT. 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik pada pekan lalu, secara tersirat mengatakan enggan merevisi Pasal 8 ayat 2 itu. Sebab menurutnya, tahapan pendaftaran bakal caleg sedang berjalan.

"Saat ini sedang berlangsung pengajuan daftar caleg hingga 14 Mei 2023," ujarnya. 

Lebih lanjut, Idham menyebut ketentuan tersebut dimuat dalam PKPU 10/2023 setelah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Idham mengatakan, ketentuan pembulatan ke bawah itu merupakan standar dan kaidah matematika.

"Bukan kami yang membuat norma dan standar baru dalam matematika," kata Idham berkilah. 

Terkait potensi tak sampai 30 persen caleg perempuan di suatu dapil, Idham menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan partai politik. Dia menyebut, partai politik punya komitmen untuk memperbanyak caleg perempuan. 

"Pada dasarnya partai politik karena affirmative action bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement