REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Propam Polri membuka layanan Yanduan atau pelayanan dan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp (WA). Layanan pengaduan ini untuk mendukung Polri dalam melakukan pengawasan terhadap oknum Polri nakal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ini menandakan Polri membuka saluran baru untuk menampung keluhan. Serta, pengaduan terhadap kerja-kerja personel kepolisian. "Agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan negara," kata Fickar kepada Republika, Selasa (9/5).
Ia melihat, layanan pengaduan melalui WA menjadi indikator keseriusan kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum maupun pelayan masyarakat.
Fickar berpendapat, dengan langkah proaktif seperti ini Polri dapat pula membangkitkan partisipasi masyarakat bersama menjaga keamanan. Serta, berpartisipasi dalam penegakan hukum kepolisian di tengah masyarakat. "Karena itu, dibutuhkan sikap partisipatif dari masyarakat untuk kepentingan bersama," ujar Fickar.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri meluncurkan aplikasi Yanduan untuk mempermudah masyarakat membuat laporan pengaduan. Serta, berkomunikasi langsung dengan penanggung jawab melalui WhatsApp.
WA Yanduan dimaksudkan agar dapat membangun komunikasi yang cepat dan berkelanjutan dengan penangan pendumas. Mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan.
WA dipilih karena menjadi aplikasi yang paling banyak dipakai masyarakat Indonesia hari ini. Alur pengaduan dapat termonitor sampai penanganan dan dapat diketahui perilaku pendumas dan operator dalam berkomunikasi.