REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan ketiga dari AG (15 tahun) terhadap Mario Dandy Satriyo (20 tahun) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan pada Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (9/5).
Menurut Kombes Trunoyudo penyelidikan sendiri dilakukan untuk mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan AG terhadap kekasihnya tersebut. Apalagi yang dibuat pihak AG sendiri juga baru dibuat pada Senin (8/5) kemarin. Sehingga, kata Kombes Trunoyudo pihak penyidik pun membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman.
Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.