REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mulai bertransisi dari fase darurat kesehatan akibat Covid-19 dengan menjalankan sistem mitigasi jangka panjang. Langkah itu akhirnya dapat dilakukan setelah penularan penyakit akibat infeksi SARS-CoV-2 tersebut terkendali.
"Pencabutan status kedaruratan global berarti bertransisi dari fase darurat ke fase yang tidak darurat. Masyarakat global harus siap hidup berdampingan dengan Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanggulangan Covid-19 di Indonesia yang diikuti via daring, Syahril menjelaskan, pencabutan status darurat kesehatan global tidak berarti bahwa Covid-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan karena virus corona penyebab penyakit itu bisa tetap ada di tengah masyarakat dalam waktu lama.
Syahril mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023 mencabut status darurat kesehatan global berdasarkan beberapa parameter global. Parameternya ialah penurunan kasus kematian akibat Covid-19, jumlah pasien di rumah sakit dan instalasi perawatan intensif, serta tingkat kekebalan tubuh masyarakat.
Setelah adanya pencabutan status kedaruratan kesehatan global, Pemerintah Indonesia menjalankan sistem mitigasi jangka panjang yang mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program kesehatan rutin, baik yang berkenaan dengan surveilans maupun vaksinasi. Syahril menyampaikan bahwa WHO telah menetapkan penguatan pada 10 pilar respons di setiap negara.
Pilar respons yang dimaksud mencakup koordinasi perencanaan pembiayaan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, surveilans, dan pengawasan pintu masuk internasional. Pilar lainnya ialah penguatan laboratorium dan diagnosis untuk pengendalian dan pencegahan infeksi, manajemen kasus dan pengobatan, logistik, penguatan pelayanan kesehatan esensial, serta vaksin, riset, dan kebijakan.