Selasa 09 May 2023 17:09 WIB

Mabes Polri Terbitkan Surat DPO Terhadap Tersangka Dito Mahendra

Dito Mahendra menjadi target dan objek pencarian kepolisian dan aparat penegak hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipididum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri).
Foto: Humas Polda Jateng
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipididum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri resmi menerbitkan status buronan terhadap tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Status buronan tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipididum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status buronan Dito Mahendra diterbitkan melalui penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (4/5/2023). “Status DPO terhadap yang bersangkutan sudah diterbitkan dengan Nomor DPO/8/5/Res/1/17/2023 atas nama Mahendra Dito Sampurna,” kata Brigjen Djuhandhani melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Dengan status buronan tersebut, Dito Mahendra menjadi target dan objek pencarian oleh kepolisian dan aparat penegak hukum di Indonesia untuk dilakukan penangkapan. Pekan lalu, tim Bareskrim Polri juga sudah meminta ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan pencegahan terhadap Dito Mahendra.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh tim penyidikan di Bareskrim Polri pada Senin (17/4/2023) lalu. Peningkatan status hukum tersebut dilakukan, setelah penyidik meningkatkan kasus terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal ke penyidikan.

Dito Mahendra, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tercatat tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pun penyidik mengaku sulit mencari tahu keberadaan Dito Mahendra.

Brigjen Djuhandhani, bahkan menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengutamakan langkah lunak agar Dito Mahendra bersedia hadir untuk diperiksa, Selasa (2/5/2023). Akan tetapi, Dito Mahendra, pun kembali mangkir.

“Kami sudah melacak terhadap yang bersangkutan, mengecek ke imigrasi terkait aktivitas keluar-masuk (wilayah hukum Indonesia), juga berkordinasi dengan maskapai penerbangan, namun kami dapatkan yang bersangkutan,” kata dia.

Karena itu, untuk kelanjutan proses hukum, tim penyidikan terpaksa melayangkan status DPO, dan pembatasan keluar-masuk wilayah hukum Indonesia terhadap Dito Mahendra. Kasus kepemilikan senjata api ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor dan tempat tinggal Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru pada Maret 2023 lalu.

Kasus yang melibatkan nama Dito Mahendra di KPK menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api. Penyimpanan senjata api itu diteruskan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Dari penyidikan, terungkap sembilan dari 15 kepemilikan senjata api milik Dito Mahendra, ilegal. Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, terdiri dari satu pistol Glock-17, Revolver S&W, Glock-19 Zev, dan Pistol Angstatd Arms. Serta satu pucuk senapan Noveske Reflectwork, dan senapa AK-101, serta senapan Heckler&Koch G-36. Juga satu pucuk pistol Heckler&Koch MP-5, serta satu pucuk senapan angin Walther.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement