Rabu 24 Jul 2019 03:44 WIB

Kivlan Tunggu Jawaban Menhan Soal Penangguhan Penahanan

Penyidik masih memberikan kesempatan kepada Kivlan Zen untuk penangguhan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, masih menunggu jawaban dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait permohonan jaminan penangguhan penahanan atas kliennya. "Mudah-mudahan dapat," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ditanya soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen, dia mengaku masih menunggu. Begitu juga dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Dari informasi yang didapatkannya, kata dia, penyidik menggunakan Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Artinya, diperpanjang 30 hari lagi. Karena ini pidana di atas 9 tahun, 20 hari pertama, 40 hari kedua dan 30 hari kedua dan 30 hari kedua. Jadi ada 60 hari lagi di tangan penyidik," katanya.

Dengan kata lain, Tonin mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berupaya melepaskan dari proses penahanan. "Begitu juga penyidik masih menunggu. Mana tahu besok ada jaminan penangguhan yang kami minta ke Pak Ryamizard Ryacudu maupun ke Panglima," katanya.

Mengenai perkembangan langkah penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, Tonin menyebutkan sudah di atas 50 persen. "Kalau penangguhan itu di atas 50 persen, kalau 100 persen itu namanya sudah dapat kan. Ini lagi diproses," katanya.

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di tahanan. Dalam suratnya, dia memohon agar Menhan Ryamizard mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengatakan tim penasihat hukum Kivlan mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu. Isi surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan.

Kapuspen TNI menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan para menteri yang berkaitan dengan bidang poltik, hukum, dan keamanan (polhukam), permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan tidak diberikan. Kendati demikian, kata dia, permohonan bantuan hukum akan diberikan kepada mantan Panglima Kostrad tersebut.

Karena itu, Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen. Tim tersebut akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum dari pensiunan jenderal TNI berbintang dua tersebut.

"Bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ungkap dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement