Senin 22 Jul 2019 15:29 WIB

Mabes TNI Jelaskan Alasan Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Bantuan hukum merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pengacara Kivlan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).
Foto: dok. Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI menjelaskan alasan pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen. Tim tersebut akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum dari pensiunan jenderal TNI berbintang dua yang menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasuhat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7).

Baca Juga

Sisriadi menjelaskan pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan merupakan tindak lanjut dari surat permohonan tim penasihat hukum Kivlan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu. Isi surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan.

Kapuspen TNI menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan para menteri yang berkaitan dengan bidang poltik, hukum, dan keamanan (polhukam), permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan tidak diberikan. Kendati demikian, kata dia, permohonan bantuan hukum akan diberikan kepada mantan panglima Kostrad tersebut.

"Bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata dia.

Ia pun menuturkan, bantuan hukum yang diberikan ini sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Artinya, kata dia, bantuan hukum kepada Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, tetapi juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap.

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, kliennya akan didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7) siang.

"Hari ini sidang dengan tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil," kata Tonin.

Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan. Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement