Kamis 01 Feb 2024 15:38 WIB

KPK Kekeuh Eddy Hiariej Tetap Tersangka, Proses Perkara Dilanjutkan

KPK menilai putusan PN Jaksel tak mengubah substansi perkara, hanya koreksi formil.

Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. PN Jaksel mengabulkan praperadilan Eddy.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. PN Jaksel mengabulkan praperadilan Eddy.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Antara

Pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan tersangka korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Namun, hari ini, KPK mengumumkan bahwa, lembaga antirasuah itu tetap memproses perkara Eddy hingga ke pengadilan.

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil. Sementara, substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.

Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. “Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku heran dengan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Alex menegaskan, selama ini prosedur KPK dalam menetapkan tersangka tidak pernah salah. 

"Jadi, KPK ini kan sudah 20 tahun. SOP (standard operating procedure) yang selama ini digunakan seperti itu dan tidak ada persoalan, buktinya sampai divonis, sampai MA kan seperti itu," kata Alex kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Walau demikian, Alex tetap menghargai putusan hakim tunggal PN Jaksel Estiono. Hanya saja, Alex mempersoalkan pertimbangan putusan yang digunakan untuk sampai ke tujuan. Sehingga tim KPK bakal menelaah putusan itu. 

"Kita menghormati independensi hakim dalam membuat suatu keputusan, tapi terus kami akan kaji," ujar Alex. 

Alex juga menegaskan putusan PN Jaksel tak mengubah substansi perkara. "Kan tidak menghilangkan substansi perkara, kan begitu. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural," ujar Alex. 

Alex bahkan siap memperbaiki penetapan tersangka terhadap Prof Eddy. Sehingga, nantinya Prof Eddy dapat ditersangkakan lagi dengan bukti yang cukup dan kuat. 

"Kalau memang persoalannya terkait alat bukti yang ditemukan pada saat penyidikan dan mengabaikan Pasal 44 ya kita penuhi saja kan," ucap Alex.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement