REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menuturkan, aksi pelecehan seksual di dunia kerja sudah lama terjadi. Umumnya, kata dia, dilakukan ketika marak outsourcing dan kontrak pekerja dalam petik seumur hidup sesuai UU Cipta Kerja.
“Trennya naik semenjak berlaku Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, hal itu diperparah saat negara mendukung dan menempatkan diri sebagai agen outsourcing. Berdasarkan ingatannya, kata dia, tren pelecehan melonjak naik dalam studi lima dan sepuluh tahun lalu. “Tapi saya cari penelitian KSPI soal ini sebelumnya ga ketemu-ketemu. Nanti dicari lagi,” kata dia.
Said Iqbal melanjutkan, penyebab maraknya pelecehan seksual di dunia kerja karena kebutuhan ekonomi dan ketakutan kehilangan pekerjaan. Ditanya kisaran jumlah, dia mengaku sedang melakukan pendataan kembali.
“Kami sedang melakukan pendataan, karena ini sulit, apalagi ada ketakutan,” tegas dia.
Dia menjelaskan, alasan tidak melakukan tuntutan atau penggerudukan ke pihak agen outsourcing karena dirasa percuma. Ihwal melakukan hal tersebut, kata Said, pihaknya lebih memilih unjuk rasa terhadap perusahaan yang melakukan hubungan kontrak dengan agen outsourcing atau manajemen perusahaan yang tak menerapkan SOP dengan baik.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, menyoroti dugaan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang meminta syarat asusila untuk perpanjangan kontrak. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan biadab karena melanggengkan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan pelanggaran HAM sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.
“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta.
Sebab itu, pihak dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan mengungkap pelaku secara tuntas. Tak sampai di sana, dia juga meminta agar pihak berwajib bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Sebelumnya, viral di media sosial kabar soal perusahaan di Cikarang yang meminta syarat tidak wajar untuk perpanjangan kontrak kepada tenaga kerja perempuan. Diinformasikan, salah satu syarat dari oknum manajemen perusahaan untuk staycation guna bertahan di perusahaan itu.