Jumat 05 May 2023 22:49 WIB

Bawaslu: Potensi Banjir Sengketa Kalau Partai Daftarkan Caleg Hari Terakhir

Bawaslu sebut potensi banjir sengketa kalau partai daftarkan caleg pada hari terakhir

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. Bawaslu sebut potensi banjir sengketa kalau partai daftarkan caleg pada hari terakhir
Foto: dok. Humas Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. Bawaslu sebut potensi banjir sengketa kalau partai daftarkan caleg pada hari terakhir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari keempat KPU RI membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan kadernya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun mengingatkan bahwa banjir sengketa berpotensi terjadi apabila partai politik mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 

"Biasanya potensi 'banjir' sengketa terjadi apabila partai politik mendaftar di akhir. Biasanya terjadi keterlambatan pendaftaran di hari-hari terakhir," kata komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono.

Baca Juga

Totok menjelaskan, ketika partai politik baru mendaftar pada hari terakhir, biasanya ada yang terlambat menyerahkan formulir pendaftarannya. Jika itu terjadi, maka KPU bakal menyatakan partai politik tidak mendaftar atau tidak memenuhi syarat. Alhasil akan muncul perdebatan dan ketidakpuasan dan bakal berujung dengan pengajuan gugatan sengketa ke Bawaslu. 

Totok menambahkan, ketika partai mendaftar pada hari-hari terakhir, kendala juga berpotensi muncul terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah kanal yang disediakan KPU bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg. Kendalanya adalah partai politik kesulitan mengunggah dokumen karena aplikasi Silon 'ngadat' karena servernya kurang. 

Sementara itu, KPU RI mengimbau parpol agar tidak menunggu hari terakhir pendaftaran untuk mendaftarkan caleg-nya. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, apabila partai baru mendaftar pada hari terakhir, tentu bakal kesulitan untuk memperbaiki dokumen yang kurang. 

"Kalau waktunya jauh dari hari terakhir kan masih ada kesempatan apabila masih ada yang kurang dan sebagainya berdasarkan hasil pengecekan," kata Idham dalam kesempatan sama. 

Idham menyebut, pihaknya kini terus menunggu parpol mendaftar. Dia memperkirakan parpol akan mulai banyak mendaftar dalam beberapa hari ke depan. 

Pasalnya, kata dia, saat ini parpol masih berjibaku melengkapi dokumen persyaratan caleg. Hal ini diketahui dari hasil komunikasi KPU dengan petugas penghubung parpol. 

"Ternyata partai politik masih berkonsentrasi melengkapi dokumen persyaratan pencalonan karena memang dalam pengajuan daftar calon ini kami mensyaratkan dokumennya harus lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

KPU melaksanakan tahap pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Parpol harus mengunggah dokumen persyaratan caleg-nya terlebih dahulu di aplikasi Silon sebelum menyerahkan formulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya ke kantor KPU. Untuk caleg DPR RI, pengurus partai harus menyerahkan formulir ke Kantor KPU RI di Jakarta. Untuk Celeg DPRD provinsi, formulir diserahkan ke KPU provinsi. Begitu pula untuk Caleg DPRD kabupaten/kota, diserahkan ke KPU kabupaten/kota. 

Namun Kamis (4/5/2023) atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan formulir daftar caleg DPR RI dan DPRD provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD kabupaten/kota, sudah terdapat parpol yang mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement