Selasa 13 Jun 2023 07:27 WIB

Kesulitan Cek Berkas Persyaratan Caleg, Bawaslu: KPU Tolonglah

Bawaslu memohon kepada KPU agar memberikan akses untuk mengecek dokumen bakal caleg.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memohon kepada KPU agar memberikan akses untuk mengecek berkas persyaratan bakal caleg. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memohon kepada KPU agar memberikan akses untuk mengecek berkas persyaratan bakal caleg. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak diberikan akses memadai untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Bawaslu pun memohon agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses. 

"Kami ini bersama teman-teman KPU, tolonglah buka kerja sama dengan kami agar kami bisa mengawasi dengan baik. Kami ini pengawas pemilu, bukan pemantau pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (12/6/2023). 

Baca Juga

Bagja mengaku, pihaknya kini juga tengah mempertimbangkan untuk mengadukan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan akses ini. Bawaslu juga mempertimbangkan mengambil langkah sendiri dengan menyatakan tindakan KPU RI yang tak membuka akses itu sebagai pelanggaran administratif pemilu. 

"Lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sih keburu untuk menetapkan pelanggaran administrasi. Kayak mau perang gua sama KPU, nggak lah," ujarnya. 

Sebagai catatan, KPU telah menerima dokumen pendaftaran semua bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari seluruh partai politik pada 14 Mei 2023. Mulai 15 Mei hingga 23 Juni, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat. 

Dalam kesempatan itu, Bagja menerangkan bentuk pembatasan akses yang dilakukan KPU RI sejak awal tahapan pendaftaran bakal caleg. Petugas Bawaslu, menurut dia, tidak bisa mengakses dokumen persyaratan caleg, yang terhimpun dalam kanal Sisten Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI, secara mandiri. Bawaslu hanya bisa melihat dokumen tersebut di tempat petugas KPU melakukan verifikasi.

Di tempat verifikasi, lanjut dia, petugas Bawaslu hanya diperbolehkan selama 15 menit saja melihat dokumen persyaratan bakal caleg seperti ijazah dan curriculum vitae (CV) di layar komputer verifikator KPU. Selain durasi yang pendek, petugas Bawaslu juga tidak diperbolehkan memfoto ijazah maupun CV para bakal calon anggota dewan itu. 

"Akses (cuma 15 menit), pertanyaannya bagaimana kita melakukan pengawasan. Anda boleh melihat, tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, bagaimana caranya alat bukti mau disampaikan," kata Bagja. 

Pengakuan Bagja itu berbeda dengan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (8/6/2023) lalu. Hasyim mengatakan, pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawalsu RI untuk membuka dokumen persyaratan bakal caleg secara mandiri. 

Dengan akses itu, menurut Hasyim, Bawaslu bisa melihat data dan dokumen persyaratan milik puluhan ribu bakal caleg di semua tingkatan. Namun, Bawaslu tidak diberikan akses untuk melihat ijazah, CV, dan rekam medis para bakal caleg secara mandiri. Sebab, tiga jenis dokumen tersebut merupakan data pribadi dan masuk kategorisasi informasi publik yang dikecualikan. 

Kendati begitu, lanjut Hasyim, Bawaslu tetap bisa melihat dokumen yang dikecualikan tersebut apabila ingin melakukan pengawasan atau menyelidiki dokumen persyaratan seorang bakal caleg yang diduga bermasalah. "Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta.

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement