REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengapresiasi langkah cepat Polda Sumatra Utara yang telah menggelar sidang kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH. Sejak awal pihaknya juga mendorong agar secara etik mendapat kejelasan dan kepastian hukum.
"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dgn sanksi PTDH, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2023).
Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumatra Utara juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam duggan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran. Dia menegaskan, pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran, dan akuntabel.
"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Yusuf Warsyim.
Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas. Untuk memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantauan langsung di Polda Sumatra Utara.
Dia juga yakin Polda Sumatra Utara tidak akan melindungi apalagi menutupi kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transfaran, dan akuntabel.
"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat dproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," tegas Yusuf Warsyim.