REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tidak semua dosen di Indonesia memiliki gaji yang mencukupi. Azkia (bukan nama sebenarnya) merupakan salah satu dosen honorer yang menerima gaji kecil sejak 2021 di Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Azkia sendiri biasanya menerima honor setiap tiga bulan sekali. Besaran honor yang diterima dapat berbeda-beda tergantung dengan jumlah SKS yang diembannya selama satu semester.
"Aku semester lalu ngajar 16 SKS. Tiga bulan dapat sembilan juta rupiah (belum termasuk UTS dan UAS). Kalau dihitung, aku cuma digaji Rp 47 ribu per SKS," kata Azkia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan cerita dari para dosen, honor di kampusnya termasuk paling kecil dibandingkan universitas negeri lainnya. Bahkan, dengan beberapa kampus swasta lainnya yang dapat menggaji dosennya sekitar Rp 60 ribu per SKS. Jika sudah bekerja lama, maka honornya mencapai Rp 150 ribu per SKS.
Azkia tidak menampik besaran gaji yang diterima memang kurang memuaskan. Hal ini apabila dibandingkan dengan jenjang pendidikannya yang telah strata dua (S-2).
Di sisi lain, jumlah tersebut juga dapat dianggap sesuai karena saat ini Azkia masih berstatus dosen honorer. Pasalnya, tanggung jawab Azkia di kampusnya hanya mengajar.
"Mungkin kalau untuk dosen tetap kurang sebanding karena tanggungjawab mereka hampir sama kayak PNS tetapi tidak mendapat feedback yang sama seperti PNS," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, hasil survei menunjukkan sebagian besar dosen mendapatkan gaji yang jauh dari kata layak. Akademisi yang juga dosen ilmu manajemen Universitas Indonesia (UI), Kanti Pertiwi, mengatakan, mayoritas gaji dosen yang dikumpulkan dari 1.300 responden berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Keluhan gaji rendah oleh dosen bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei. Sehari sebelumnya, 1 Mei, para buruh di berbagai daerah di Tanah Air berunjuk rasa menuntut beragam hal. Salah satunya adalah upah murah yang mereka terima selama ini dan ketidakberdayaan terhadap perusahaan pemberi kerja.
“Rentang gaji yang paling banyak adalah di angka Rp 2-3 juta per bulan dan ada Rp 4-5 juta per bulan, jadi mayoritas Rp 2-5 juta per bulan. Beberapa mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi pejabat struktural di kampusnya masing-masing, walaupun itu jadi persoalan tersendiri,” kata Kanti pada diskusi tentang serikat dosen yang diikuti secara daring di Jakarta.