REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Eva Rianti
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga syarat tambahan bagi pendatang baru yang ke DKI Jakarta. Syarat tersebut nantinya disusun jadi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta.
"Ya mungkin nanti kita akan buat Perda, Perda ini kan nanti ada di DPRD ya. Itu nanti kita akan jajaki syarat tambahan. Tiga syarat tambahan yaitu para pendatang harus punya tempat tinggal, pekerjaan, dan keterampilan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian, ia menjelaskan syarat tambahan berupa jaminan tempat tinggal agar para pendatang jelas memiliki tempat tinggal. Lalu, pekerjaan tetap dan keterampilan ini dimaksudkan agar warga pendatang siap mental dan tidak menimbulkan masalah kependudukan.
Sebelumnya, Budi menerangkan, aturan syarat tambahan bagi pendatang itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mencatat bahwa warga pendatang wajib memiliki tempat tinggal. Budi pun mengimbau para pendatang agar di saat mereka tiba di Jakarta, tidak hanya punya tempat tinggal, tapi juga memiliki keterampilan dan juga pekerjaan.
"Sehingga saat datang ke DKI Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke DKI Jakarta. Ya agar kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke DKI Jakarta," kata Budi.
Disdukcapil DKI Jakarta memprediksi adanya peningkatan jumlah pendatang ke Jakarta pada arus balik libur Lebaran 2023 mencapai hingga 30 persen. Prediksi tersebut disinyalir seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian paska pandemi Covid-19.
"Pada tahun ini relatif lebih besar dari tahun sebelumnya karena kondisi perekonomian nasional yang mulai membaik terlebih pandemi perlahan menjadi endemi,\" kata Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya memperkirakan adanya kenaikan jumlah pendatang ke Ibu Kota pada momen paska libur Lebaran 2023 di angka sekitar 20 persen hingga 30 persen atau di angka sekitar 40 ribu orang.
"Prediksi kami terkait pendatang baru atau biasa disebut migrasi ke DKI Jakarta pada tahun ini yaitu kisaran antara 36 ribu sampai dengan 40 ribu penduduk. Data ini kami tentukan berdasarkan tren dari tahun ke tahun," ujar Budi.
Data Disdukcapil DKI Jakarta mencatat, jumlah pendatang pada 2020 sebanyak 113.814 orang. Pada 2021 jumlahnya naik 18,55 persen menjadi 139.740 pendatang. Kemudian kembali meningkat pada 2022 dengan persentase 7,92 persen menjadi 151.752 pendatang. Sehingga dengan prediksi kenaikan sekitar 20-30 persen pada 2023, kemungkinan jumlah pendatang pada tahun ini menjadi sekitar 180 ribu hingga 190 ribu pendatang.
Budi menambahkan, pihaknya meminta para pendatang yang ke Ibu Kota pada momen arus balik Lebaran 2023 untuk memiliki jaminan tempat tinggal. Jika tidak, konsekuensi administrasi menanti.
"Jika tidak memiliki tempat tinggal atau jaminan tempat tinggal, maka kami tidak akan terbitkan kependudukan warga DKI," tutur dia.
Pada Kamis (27/4/2023), Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan beberapa waktu lalu menemukan warga pendatang yang menjadi pemulung di DKI Jakarta. Namun, pemulung tersebut dipulangkan ke daerah asalnya.
"Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam kita kembalikan. Ya kalau mereka artinya sebagai pemulung, sebagai apa yang di lampu merah itu, kira-kira itu (dipulangkan),\" kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Kemudian, ia melanjutkan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya pemulung tersebut di edukasi dan dikumpulkan di Dinas Sosial. Namun, jika mereka ingin pulang ke daerah asalnya, ia sudah kerja sama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dengan daerah-daerah lain.
"Ya kita kerja sama dengan Dinas Sosial kabupaten/kota setempat," kata Heru.
Ia menambahkan sudah memerintahkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk mendata para pendatang yang ke DKI Jakarta. Sehingga, dipastikan para pendatang yang ingin menetap di DKI Jakarta itu sudah ada pekerjaan yang pasti.
"Mereka kan punya hak untuk datang. Cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya," kata dia.