Jumat 28 Apr 2023 18:38 WIB

Netizen Bergerak dan Pengakuan Mahfud Respons Serius Kasus-Kasus Viral di Media Sosial

Namun menurut Mahfud, kasus-kasus yang tidak viral berarti sudah diselesaikan.

Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024). Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui, kasus yang viral di media sosial dapat disebut sebagai kasus yang serius sehingga itu pasti menjadi perhatian pemerintah. Jika ada kasus yang serius dan menjadi perhatian nasional, pemerintah pasti turun tangan menyelesaikan itu, ujar Mahfud MD menegaskan.

"Saya tidak bisa tahu semua (kasus), karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dalam kesempatan yang sama, dia juga meluruskan tuduhan sejumlah orang yang berasumsi pemerintah baru turun tangan bertindak saat kasus tertentu viral. "Jangan bertanya kok nunggu viral, karena tidak. Yang sehari-hari tidak viral berarti sudah diselesaikan, yang viral baru masuk ke saya," ucap dia.

Kasus viral teranyar, misalnya, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Polda Sumatera Utara terhadap seorang mahasiswa. Pejabat di kepolisian yang terlibat itu, seorang perwira menengah, AKBP Achirudin Hasibuan. Buntut dari kejadian itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian bina operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achirudin dari posisinya itu, karena dia terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Perbuatan Achirudin itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian-nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.

Terkait penanganan kasus itu, Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara. "Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Mahfud.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan tindakan Polda Sumut memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat. Meski Kapolri sudah pernah memberikan peringatan terkait penanganan perkara yang berhubungan dengan anggota kepolisian.

"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/4/2023).

Sugeng mengatakan, AKBP Achiruddin harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," ucapnya.

Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," ucap Sugeng.

Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.

"Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan," ucapnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto tidak yakin jika kasus viralnya harta kekayaan tak wajar AKBP Achiruddin Hasibuan akan diusut tuntas. Hal ini kata Bambang lantaran sulitnya mekanisme pembuktian aset dari aparatur negara, terlebih kasus yang menyangkut penegak hukum.

"Dengan kultur yang ada saat ini, dimana korsa dipahami sebagai upaya saling menutupi aib dan pelanggaran-pelanggaran akibatnya proses lidik sidik, akan susah berjalan atau berputar-putar yang memakan waktu lama dan energi yang besar," ujar Bambang dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (27/4/2023).

Bambang menyebut beberapa kasus gaya hidup mewah sejumlah anggota Polri yang diungkap warganet sebelumnya yang tidak berlanjut, diantaranya gaya hidup mewah Kasatlantas Polres Malang baru-baru ini yakni AKP Agnis Juwita Manurung.

"Klarifikasinya terkait gaya hidup tersebut dari hasil pinjaman. Dan kasusnya berhenti begitu saja. Padahal meminjam pada siapa dan kapan itu juga bisa dikejar bila ada niat baik dan dipaksa melalui UU pembuktian terbalik," ujar Bambang.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan kasus AKBP Achiruddin juga akan berakhir demikian.

"Dalam kasus Achirudin ini nanti tak menutup kemungkinan, Harley Davidson dan rubiconnya adalah pinjaman teman," ujarnya.

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement