Kamis 08 May 2025 07:05 WIB

Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

Terjadi aksi saling lapor ke polisi terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden ketujuh Joko Widodo (kanan) berjalan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah melakukan pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
Foto: ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa
Presiden ketujuh Joko Widodo (kanan) berjalan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah melakukan pelaporan tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

“Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).

Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement