REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD heran dengan penanganan hukum terkait pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten. Mahfud menegaskan, kasus pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pemidanaan.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” kata Mahfud melalui akun X yang dikutip, Selasa (28/1/2025).
Mahfud mendesak aparat penegak hukum menyegerakan penyelidikan, dan penyidikan. Karena menurut dia, sejumlah perbuatan pidana dalam pemagaran laut tersebut sudah terungkap terang-benderang.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersifat tegas,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyayangkan sikap pemerintah saat ini yang cuma mengambil jalur administratif dalam pemberian sanksi. Padahal menurutnya, ragam tindak pidana yang berkelindan dalam pemagaran laut tersebut semestinya berujung pada konsekuensi yang lebih tegas.
“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administratif dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” ujar Mahfud.
Mahfud, yang juga mantan calon wakil presiden (cawapres) saat Pilpres 2024 itu juga meminta menteri-menteri, pun juga para mantan menteri yang kementeriannya disebut-sebut ada keterkaitan dengan pemberian izin pagar laut tersebut, terbuka dan jujur.
Pun, kata Mahfud agar tak perlu merasa jeri menjelaskan ke publik. Karena pada level jabatan menteri, belum tentu terlibat secara langsung terkait izin pemagaran laut tersebut.
Mahfud percaya penanggung jawab pidana atas pemagaran laut tersebut adalah kalangan pejabat-pejabat bawah.
“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yg dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi. Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.
Kasus pagar laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten hingga saat ini belum ada pihak yang secara hukum dinyatakan bertanggung jawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait pemagaran laut tersebut.
Walaupun di publik salah-satu entitas korporasi swasta sudah mengakui sebagai bagian dari pihak yang berkepentingan atas pemagaran laut tersebut. Sementara itu, reaksi publik berhasil mendesak pemerintah untuk membongkar pagar laut tersebut.
Dan hingga kini, masyarakat bersama-sama TNI, dan KKP, membongkar paksa pagar laut tersebut.
Advertisement