Jumat 28 Apr 2023 15:11 WIB

Disnakertrans: Ada 432 Perusahaan di DKI yang Belum Bayar THR Karyawan

Ada 43 perusahaan yang diadukan belum bayar THR dituntaskan pada tahap mediasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima aduan warga terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Total ada 432 perusahaan yang beroperasi di Jakarta belum membayar THR kepada karyawannya.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga karyawan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Hari Nugroho kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, dari ratusan aduan yang diterima oleh Disnakertrans DKI, aduan di 43 perusahaan berhasil dituntaskan pada tahap mediasi. Sementara 31 perusahaan belum diproses. "Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan," ucap Hari.

Dia menerangkan, perusahaan yang diadukan belum membayar THR karyawan, banyak bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Mereka beralasan sedang dalam kondisi sulit membangun perusahaan pascapandemi Covid-19.

"Perdagangan dan usaha jasa. Rata-rata yang tidak mau (bayar THR karyawan) itu saya kan masih kondisi Covid, lagi bangun dari usaha, tidak mungkin dong anda nuntut sekian," kata Hari.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023. Hari memastikan akan memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan terkait THR dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar sama sekali kepada karyawan.

"Tim pengawas sedang turun nih lagi memeriksa. Nanti pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari, begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua," kata Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement