Selasa 02 May 2023 16:00 WIB

Disnakertransgi DKI: Aduan THR Terhambat Diproses karena Kekurangan SDM

Ada 432 perusahaan yang beroperasi di Jakarta belum membayar THR kepada karyawannya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas untuk melakukan pengawasan terhadap aduan pekerja terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.

Sehingga, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk menambah petugas agar dapat segera menuntaskan aduan THR yang belum juga dibayarkan perusahaan, meski Lebaran sudah usai.

"Untuk THR terus kami lakukan pemeriksaan. Kami tahu persis bahwa pengawas kami terbatas. Harusnya eksisting 100, kami hanya punya 50. Tahun ini pensiun sembilan, jadi berkurang," kata Hari kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Dia menjelaskan, telah meminta BKD DKI untuk menambah menambah tim pengawas maupun mediator agar masalah THR di semua perusahaan selesai. Kemudian, kalau prosesnya di penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) belum juga kelar maka bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Saya lagi minta BKD untuk menambah tim pengawas maupun mediator. Karena kan biasa sebelum diperiksa, kami mediasi dulu. Tapi kalau enggak selesai, tim pengawas turun, membuat nota pemeriksaan satu, dua, sampai kami buat teguran," kata Hari.

Dia menambahkan, tim pengawas sekarang berasal dari internal Diskertransgi DKI dan Suku Diskertransgi di lima kota sudah bekerja. "Itu sudah semua gabungan, Sudin maupun Dinas. Makanya sudah saya petakan kita kurang SDM, 100 itu ideal, tapi kondisi eksisting kita 50, separuhnya. Besok ada sembilan yang pensiun. Sudah habis itu, padahal dibutuhkan supaya menyelesaikan masalah harus didukung SDM," ucap Hari.

Sebelumnya, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima aduan sebanyak 432 perusahaan yang beroperasi di Jakarta belum membayar THR kepada karyawannya. "Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga karyawan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Hari Nugroho kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, dari ratusan aduan yang diterima oleh Disnakertrans DKI, aduan di 43 perusahaan berhasil dituntaskan pada tahap mediasi. Sementara 31 perusahaan belum diproses. "Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan," ucap Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement