Jumat 28 Apr 2023 10:12 WIB

BEM UI Sampaikan Tujuh Kritik Persoalan Sampah di Kota Depok

Kota Depok merayakan HUT ke-24 yang jatuh pada 27 April 2023.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah alat berat memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah alat berat memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI 2023, Kevin Wisnumurthi mengatakan, sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik di Kota Depok. Menurut dia, BEM UI memiliki tujuh catatan kritis menyikapi hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kota Depok pada 27 April 2023.

"Batas ideal daya tampung TPA Cipayung hanya 1,3 juta kubik, tetapi nyatanya kini telah mencapai 2,5 juta kubik. Kondisi ini jelas membawa permasalahan karena beberapa kali terjadi longsoran," jelas Kevin dalam rilisnya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/4/2023).

Dia menilai, TPA yang telah melebihi kapasitas menimbulkan beragam masalah lanjutan. "Sampah yang menggunung ini dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare akibat banyaknya lalat, ISPA akibat tingginya kadar SO2 dan NH2, serta demam berdarah yang disebabkan oleh maraknya tempat perindukan nyamuk Aedes aegypti," kata Kevin.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak boleh terlalu bergantung pada pemindahan lokasi pengolahan akhir sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Nambo, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kevin menilai, perlu ada langkah proaktif yang dilakukan dengan berprinsip pada hierarki pengelolaan sampah.

"Kalau bicara pengolahan sampah, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan kan pengurangan (reduce), lalu dilanjut dengan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), baru di akhir kita bicara tentang pembuangan (disposal)," tutur Kevin.

Dia memberikan tujuh poin rekomendasi untuk Pemkot Depok dalam mengatasi sampah:

1. Menjadikan waste management hierarchy sebagai acuan mendasar dalam sistem tata kelola persampahan Kota Depok, dengan mengutamakan penerapan secara hierarkis dimulai dari prevention, reuse, recycle, recovery, dan disposal.

2. Melakukan pengetatan terkait pengenaan sanksi dan pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan melanjutkan kembali konsep zero waste city dan smart city.

3. Meninjau ulang penerapan teknologi yang tepat dalam menanggulangi volume sampah yang sudah overload di TPA Cipayung.

4. Mengoptimalkan serta memaksimalkan anggaran penanganan dan pengolahan sampah Kota Depok.

5. Memfokuskan sistem dan mekanisme pengaplikasian bank sampah di RW setempat yang lebih efektif daripada menambah bank sampah untuk menekan sunk cost.

6. Memastikan ketersediaan fasilitas pengolahan sampah yang mudah diakses oleh masyarakat.

7. Menyegerakan revitalisasi TPA Cipayung yang sudah overload dengan mengatur ulang sistem dan tata kelola sampah TPA Cipayung, membangun strukturisasi yang kuat, dan memanfaatkan teknologi agar sampah yang masuk merupakan sampah residual yang dapat diolah langsung tanpa mengkhawatirkan sampah yang seharusnya berasal dari UPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement