Jumat 28 Apr 2023 02:12 WIB

Keluarga Ken Admiral Tutup Jalan Damai dengan AKBP Achiruddin, Ternyata Ini Sebabnya

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Foto: Dok Republika
Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Elvi mengaku keluarganya pernah membuka pintu damai terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan akhir Desember 2022 lalu. Penganiayaan dilakukan Aditya kepada Ken pada 21 Desember 2022.

Saat itu, keluarga yang tak terima terhadap kejadian yang dialami Ken, melapor ke Polrestabes Medan. Usai dilaporkan ke Polrestabes, AKBP Achiruddin menemui keluarga Elvi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Baca Juga

"Tapi di rumah saya, Pak Achiruddin emosi jadi ribut di rumah saya. Sehingga tidak ada jalan perdamaian," kata Elvi, Kamis (27/4/2023).

Elvi melanjutkan saat itu, Achiruddin marah dengan mengeluarkan kata-kata kotor. Alasannya Achiruddin tak terima lantaran anaknya mendapat kata-kata tak senonoh dari pihak Ken. "Harusnya Pak Achiruddin jangan ngomong kata tidak senonoh," ujar Elvi.

Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan ini viral di sosial media. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan.

Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar, Aditya menganiaya korban disaksikan orangtuanya AKBP Achiruddin yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ujar Sumaryono.

Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement