REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar. "Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. "Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir.
Pemblokiran rekening tersebut, kata Natsir, telah dilakukan PPATK sejak sebelum kasus terkait penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat ke permukaan.
Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp 467.548.644. Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51.218.644.