REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Jaksa dalam perkara AG, terpidana kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario, memang harus mengajukan banding. Hal ini agar Jaksa bisa menyanggah memori banding yang diajukan kuasa hukum AG.
“Jaksa mengimbangi banding yang dilakukan penasihat hukum AG. Karena mereka mengajukan banding maka Jaksa mengimbanginya,” kata Hibnu, Kamis (20/4/2023).
Dijelaskannya, hal ini harus dilakukan Jaksa, karena dalam proses banding ada pemeriksa kembali perkara yang sudah disidangkan. “Ketika kuasa hukum memberikan bukti baru, memori banding, maka jaksa juga harus mengimbanginya,” jelas Hibnu.
Jika Jaksa tidak melakukan banding maka tidak akan berimbang. Karena Jaksa juga harus mengeluarkan dalil-dalil baru untuk menyanggah memori banding terpidana AG, saat pemeriksaan kembali perkara.
“Jangan sampai hakim membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Hibnu.
Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.