REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pengusaha Dito Sampurno atau yang dikenal Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan mengungkap, tersangka Dito Mahendra, menyimpan 9 pucuk senjata yang tak berizin.
“Gelar perkara yang sudah dilakukan sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra sebagai tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Kasus kepemilikan senjata api ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor dan tempat tinggal Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru pada Maret 2023 lalu.
Kasus yang melibatkan nama Dito Mahendra di KPK menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api. Penyimpanan senjata api itu diteruskan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Sepanjang penyidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri, Dito Mahendra sudah tiga kali diminta untuk menjelaskan terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Akan tetapi tiga kali permintaan penjelasan sebagai saksi, Dito Mahendra kerap tak datang dan cuma mendelegasikan penjelasan melalui tim kuasa hukum. Tim penyidikan sendiri, sampai hari ini mengaku tak mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Djuhandhani, tim penyidikannya belum dapat melakukan penahanan. Karena dikatakan dia, Dito Mahendra sebagai tersangka masih dalam pencarian.
“Penyidik sampai saat ini sedang mencari yang bersangkutan, dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.
Namun, kata Djuhandhani, menyarankan agar Dito Mahendra tunduk dan patuh terhadap hukum atas jerat pidana yang saat ini berproses.
“Kami imbau terhadap saudara Dito Mahendra, jika memang sebagai warga negara yang baik, dan taat aturan, untuk kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar dia.
Djuhandhani juga menegaskan sebagai pengingat, terhadap orang-orang terdekat Dito Mahendra untuk tak melindungi, apalagi menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.
Sebab dikatakan dia, seseorang yang membantu persembunyian tersangka pelaku tindak pidana akan dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana tentang perintangan penyidikan. Terkait dengan sembilan pucuk senjata api tanpa izin milik tersangka Dito Mahendra, saat ini dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, terdiri dari satu pistol Glock-17, Revolver S&W, Glock-19 Zev, dan Pistol Angstatd Arms. Serta satu pucuk senapan Noveske Reflectwork, dan senapa AK-101, serta senapan Heckler&Koch G-36. Juga satu pucuk pistol Heckler&Koch MP-5, serta satu pucuk senapan angin Walther.