Senin 17 Apr 2023 04:12 WIB

Polisi Belum Tahan Yudo Andreawan Pelaku Pembuat Onar di Tempat Umum, Ini Pertimbangannya

Tercatat, Yudo melakukan 17 aksi keonaran hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil observasi dokter untuk melakukan penahanan terhadap pelaku keonaran di beberapa tempat umum Yudo Andreawan (25) yang videonya viral di media sosial. Tercatat, Yudo melakukan 17 aksi keonaran hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

"Betul, penyidik menunggu hasil observasi yang bersangkutan. Kita belum melakukan penahanan," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaandari dokter yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan petunjuk dokter, kata Yuliansyah, dilakukan observasi lebih dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati.

Sebagai informasi Yudo Andreawan menjadi perbincangan lantaran dirinya viral di media sosial karena kerap berbuat onar di tempat umum. Pria yang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini juga disinyalir telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan di tempat umum.

Yudo mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya. Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya yang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan telah diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement