Jumat 14 Apr 2023 16:17 WIB

Wapres Minta KPK Kembali ke Aturan Soal Mutasi Pegawai

KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur Penyelidikan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin saat mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo, Jumat (14/4/2023).
Foto: Dok.BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo, Jumat (14/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menyelesaikan kemelut mutasi pegawai usai dicopotnya Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke Polri. Wapres minta KPK duduk bersama-sama dengan pihak terkait agar masalah mutasi pegawai ini tidak merembet ke masalah lainnya.

"Sebaiknya membangun komunikasi bertemu, duduk bersama mencari solusi," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di Gorontalo, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, solusi terbaik sebaiknya kembali pada ketentuan. Jika terkait dengan mutasi pegawai, maka solusinya mengacu pada ketentuan kepegawaian di KPK.

"Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali aja ke aturan. Kalau itu sudah bisa disepakati saya kita nggak ada masalah," ujarnya.

Dia juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan aturan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini tidak ingin karena kemelut internal KPK ini menganggu kinerja pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan, tugas pemberantasan korupsi jangan sampai terbengkalai karena masalah tersebut.

"Ya karena itu tadi, karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai, kalau tidak akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu," katanya.

Polemik pemecatan mantan direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ditindaklanjuti KPK dengan memutus akses Endar masuk ke kantor lembaga antirasuah ini. Hal tersebuf dilakukan dengan dalih Endar bukan lagi pegawai aktif KPK.

Pascapencopotan itu, beberapa jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang kosong, termasuk posisi Direktur Penyelidikan KPK yang ditinggalkan Endar. KPK juga memersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Endar untuk mengikuti penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah ini.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Ahad (9/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement