Selasa 11 Apr 2023 19:21 WIB

Keluarga Brigadir J Berharap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Putusan banding akan dibacakan besok oleh PT DKI Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding ajuan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal. Pengacara Keluarga Brigadir J, Johannes Raharjo meminta agar majelis hakim pengadilan tingkat kedua itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah diputuskan sebelumnya. 

Johanes mengatakan, putusan majelis pengadilan tingkat pertama, sudah memberikan vonis dan hukuman yang adil bagi keluarga Brigadir J. Sebab itu dikatakan dia, agar para hakim PT DKI Jakarta dapat mempertahankan keadilan yang sudah diberikan terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu.

Baca Juga

“Putusan banding besok, kami mewakili keluarga almarhum Yoshua, berharap agar menguatkan putusan PN Jaksel. Artinya agar Pengadilan Tinggi, minimal sama dengan apa yang sudah diputuskan oleh PN Jaksel,” begitu kata Johanes, lewat pesan singkat, Selasa (11/4/2023).

Menurut Johanes, jikapun ada perubahan putusan oleh hakim banding, agar dijatuhkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, vonis bersalah dan hukuman pidana mati dari hakim tingkat pertama, sudah kuat memberikan keadilan bagi Keluarga Brigadir J.

“Apabila hakim pengadilan tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih tinggi terhadap PC, KM, dan RR, itu akan sangat lebih adil lagi bagi kami. Karena terhadap tiga terdakwa tersebut seharusnya memang mendapatkan hukuman yang lebih tinggi,” ujar Johanes.

Meskipun begitu, kata Johanes, tim pengacara, maapun Keluarga Brigadir J sepenuhnya menyerahkan kewenangan pemberian hukuman terhadap para terdakwa di tangan hakim. Keluarga Brigadir J masih percaya dengan pengadilan yang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Dari pihak keluarga, selalu mempercayakan, dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Dalam hal ini, kita semua berharap hakim dapat menjalankan perannya sebagai wakil tuhan yang memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar dia.

PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) akan membacakan putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan tersebut akan dibacakan terbuka untuk umum. Banding dalam kasus tersebut diajukan oleh dua pihak.

Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun mengajukan memori kontra banding untuk melawan upaya hukum para terdakwa di pengadilan tingkat kedua tersebut. Banding para terdakwa itu lantaran tak puas dengan putusan PN Jaksel yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

PN Jaksel dalam putusannya, menghukum mati Ferdy Sambo lantaran terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J. Terhadap Putri Candrawathi hakim pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan pembunuhan.

Hakim PN Jaksel menghukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara lantaran turut serta dalam pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut. Satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding terkait kasus tersebut, adalah Richard Eliezer yang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyampaikan, para anggota majelis hakim banding sudah menyiapkan putusan yang akan menentukan nasib Ferdy Sambo Cs. Menurut dia, pembacaan putusan akan dilakukan terbuka untuk publik. Pembacaan putusan yang terbuka untuk publik ini, menjadi yang pertama kali di tingkat banding.

“Untuk persiapan pembacaan putusan sudah dilakukan. Majelis hakim tingkat banding akan membacakan putusan banding secara tersebut untuk umum,” ujar dia, Selasa (11/4/2023). PT DKI Jakarta kata Binsar, juga akan menyiarkan langsung pembacaan putusan tersebut melalui kanal televisi resmi pengadilan.

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement