Selasa 11 Apr 2023 10:03 WIB

Guru P3K Geram dengan Sikap Arogan Plh Sekda Kota Bekasi

Ratusan guru P3K gelar demo di Pemkot Bekasi karena TPP dipotong jadi Rp 1,5 juta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi, Senin (10/4/2023. Mereka protes atas penurunan tunjungan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi kecewa dengan sikap arogan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Hal itu usai perwakilan P3K yang menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Beksi melakukan audiensi dengan Junaedi pada Senin (114/2/2023).

"Kita kecewa begitu arogannya jawaban yang diberikan oleh sekda kepada perwakilan guru-guru P3K," kata Maryani saat menyampaikan hasil pertemuannya dengan sekda kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2023).

Maryani mengatakan, saat menemui perwakilan guru P3K, Junaedi bukan memberikan penjelasan alasan terkait pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP), tetapi malah memarahi guru yang turun ke jalan. Dia menyebut, ada bukti rekaman bagaimana Junaedi marah-marah saat menerima perwakilan guru P3K.

Padahal, kata Maryani, perwakilan P3K hanya menagih dasar hukum pemotongan TPP sekitar 75 persen yang dilakukan Pemkot Bekasi. P3K bisa menerima jika pemotongan TPP itu ada undangan-undang yang mengaturnya. "Mereka tidak mau jawab apa yang kita tanyakan," katanya.

Malahan, kata Maryani, perwakilan P3K mendapat intimidasi seakan-seakan mereka melakukan perbuatan tindak pidana. Padahal, P3K ingin hanya ingin bertanya kenapa hak nya dipotong tanpa pemberitahuan. "Kita tadi di dalam sudah kayak diinterogasi sama preman seolah-seolah kita nyolong uang pemkot," katanya.

Maryani menegaskan, Pemkot tidak bisa menjelaskan apa dasar hukumnya TPP untuk P3K dipotong. Sejak bulan Januari 2023, sambung dia, Pemkot Bekasi telah memotong TPP untuk P3K menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 4,5 juta.

"Mereka ketika menurunan di angka Rp 1,5 juta tidak memiliki alasan yang mendasar berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dan sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.

Untuk itu, Maryani mempertanyakan mengapa ASN golongan PNS tidak dipotong, malah pendapatannya naik di angka Rp 5,2 juta sesuai upah minimum kota (UMK) Bekasi. Jika pemotongan itu berdasarkan efisiensi anggaran belanja sambung dia, PNS juga seharusnya mendapat potongan sama.

"Jika memang P3K Rp 3 juta maka PNS pun harus Rp 3 juta. Kami legowo jika memang seperti itu adanya," katanya. Maryani menegaskan, status ASN golongan P3K bukan hadiah dari Pemkot Bekasi.

Setiap dari mereka berjuang keras untuk lulus panitia seleksi nasional (panselnas) ASN golongan P3K. "Jadi hargai status kami,ststus kami bukan hadiah dari Pemkot, kami lulus seleksi ujian panselnas," kata Maryani.

Adapun Republika.co.id masih mencoba mengonfirmasi masalah itu kepada Plh Sekda Junaedi dan pejabat Pemkot Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement