REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) perampasan aset. Sebab Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih dibahas di DPR.
"Presiden punya peranan lebih bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (perampasan aset) jika memang hal itu dianggap penting," ujar Ketua PIM Yodhisman Soratha melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (9/4/2023).
Ia mengatakan presiden dapat mengambil langkah tersebut apabila DPR masih belum membahas RUU tersebut. Sehingga diharapkan penanganan korupsi menjadi lebih baik.
"Segera saja terbitkan perppu sebagai pengganti undang-undang jika presiden menilai bisa membuat penanganan korupsi akan berjalan dengan lebih baik," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting sebab selama ini penegakan hukum fokus pada pemidanaan pelaku. Sedangkan berkaitan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, narkotika dan lainnya bergerak berdasarkan uang dan aset.
Ia mengatakan jika uang dan aset dari pelaku korupsi masih bisa bekerja maka pemidanaan kurang optimal. Nella mengatakan selain memidana pelaku, efek jera lainnya yaitu merampas aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. RUU inisiatif pemerintah ini diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan kasus korupsi.
RUU Perampasan Aset sendiri masuk ke dalam program legislasi nasional DPR RI. RUU usulan pemerintah.